Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (dok. DPR)

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin menyebut masa sanksi Sahroni sudah berakhir saat dia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Maka dari itu, dia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai prosedur atau mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta peraturan dan tata tertib DPR.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Buletin
3 hari lalu

Sah! Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR usai Sempat Dinonaktifkan

Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
3 hari lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal