Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam buka suara soal kontroversi kembalinya anggota DPR Ahmad Sahroni yang langsung menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Sahroni kembali ke parlemen setelah enam bulan dinonaktifkan.

Nazaruddin menjelaskan, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Dia menegaskan, seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 buntut pernyataan provokatif yang memicu demo ricuh akhir Agustus 2025.

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025.

Kemudian, Partai Nasdem mengajukan kembali Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III pada 19 Februari 2026. Jabatan ini berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
3 hari lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Nasional
5 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal