Sah! KPK Tetapkan Romy PPP Tersangka Suap Pengisian Jabatan Kemenag

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan KPK, Sabtu (16/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Romy) resmi menjadi tersangka kasus rasuah. Hari ini, sekitar pukul 11.58 WIB, dia tampak keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi tahanan berwarna jingga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romy selanjutnya akan menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Ditahan di Rumah Tahanan K4 KPK,” ujarnya, Sabtu (16/3/2019).

Romy bersama empat orang lain ditangkap KPK di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) pagi. Di antara empat orang itu terdapat Kepala Kanwil Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan; Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

KPK juga menyita sejumlah uang dari lokasi operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Nilai uang itu sekitar seratusan juta rupiah. Febri mengungkapkan, uang tersebut terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah juga menemukan lebih dari sekali transaksi keuangan terkait pengisian jabatan tersebut.

“Tim KPK mengamankan lima orang setelah diduga terjadi transaksi yang kesekian kalinya. Jadi, kami duga ini bukan transaksi pertama,” ujar Febri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal