RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan alasannya.

Menurut Bob, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset tersebut. RUU ini nantinya dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.

“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Bob menegaskan, langkah ini dilakukan bukan karena DPR tidak serius menggodok aturan pemiskinan koruptor. Dia mengklaim, DPR hanya menunda untuk mendalami draf RUU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

16 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

16 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

17 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal