RUU KIA Atur Penyediaan Daycare di Tempat Ibu Bekerja

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022). RUU ini menuai sorotan karena mengatur cuti 6 bulan pekerja perempuan yang hamil atau melahirkan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.

"Ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan terkait RUU KIA, rapat paripurna DPR hari ini akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
11 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
11 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
12 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal