RUU Belum Rampung Kini Bisa Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024

Abdul Rochim
Badan Legislatif DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). (Foto: ilustrasi/DPR).

“Kan sekarang di UU PPP existing, itu tidak boleh ada carry over. Pintunya tidak ada. Kalau RUU tidak selesai dibahas ya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan pembahasan di periode mendatang,” katanya.

Dengan adanya revisi UU PPP, peluang itu ada. Menurut politikus Partai Gerindra ini, karena dalam rapat di Baleg semua fraksi sudah sepakat, tinggal dibawa ke rapat paripurna.

”Tidak ada yang bermasalah karena baik DPR dan pemerintah mau melakukan pengiritan dan efisiensi dari segi substansi RUU maupun penganggaran, iritnya bisa luar biasa besar,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal