Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri tidak khawatir dengan paperadilan yang diajukan oleh eks Panglima Serdadu Trimatra Nusantara Ruslan Buton ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut ditempuh oleh Ruslan Buton karena keberatan atas penangkapan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, praperadilan yang diajukan merupakan hak Ruslan Buton sebagai warga negara.

"Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum RB (Ruslan Buton)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/6/2020).

Dia menuturkan, nasib praperadilan Ruslan Buton akan ditentukan di pengadilan. Menurutnya, tersangka bisa mengajukan praperadilan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Polri telah menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka karena membuat surat terbuka yang isinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Saat ini Ruslon Buton ditahan di Bareskrim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berlebihan: Apalagi yang Mau Dicari?

57 tahun lalu

Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal