Ruslan Buton, Pengkritik Jokowi Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ruslan Buton ditangani Mabes Polri. Pengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kini ditahan oleh Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ruslan Buton ditahan selama 20, Jumat-Sabtu (29 Mei hingga 17 Juni 2020).

"Ya, sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim," ujar Irjen Argo di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, dia mengkritik kepemimpinan Jokowi. Ruslan Buton mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam rekaman suara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
6 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal