Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat demo Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa di antaranya Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saptono.

Hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Saptono di ruang persidangan, Kamis (29/1/2026).

Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Adapun masa tahanan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kronologi Mobil Fortuner Dirusak Massa hingga Kaca Pecah di Tanah Abang

1 bulan lalu

Viral Fortuner Dirusak Massa di Tanah Abang, Sopir Sempat Diamankan Polisi

2 bulan lalu

Kronologi Perusakan Warung oleh Prajurit TNI di Kemayoran, Berawal dari Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal