Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Nur Khabibi
Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat dibebaskan dari Hakim PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.  

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengutip putusan perkara yang dimaksud. 

Dengan hal tersebut, surat dakwaan batal demi hukum dan hakim meminta Khariq dibebaskan dari tahanan. 

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya. 

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat 23 Januari 2026 yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua dan M Arief Adikusumo serta Abdullatip selaku anggota. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
5 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
5 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
5 hari lalu

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal