Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Binti Mufarida
Anggie Ariesta
Pembelian USD bakal dibatasi jadi 25.000 dolar AS per orang. (Foto: iNews.id)

Selanjutnya, langkah keempat dan kelima mencakup penjagaan likuiditas perbankan yang tetap longgar, serta pembatasan pembelian dolar AS di pasar domestik. 

BI telah menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung (underlying) dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per orang per bulan. Rencananya, BI kembali menurunkan menjadi 25 ribu dolar AS.

“Yang dulunya 100.000 dolar per orang per bulan, kita turunkan 50.000 dolar per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan," lanjutnya. 

Selanjutnya langkah keenam dan ketujuh adalah penguatan intervensi di pasar offshore serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi. Selain itu, pengawasan diperketat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

"Yang terutama kami lihat bank-bank korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi, kami kirim pengawas ke sana koordinasi dengan Bu Frederika Widyasari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga," ujar Gubernur BI. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

MSCI Beri 2 Catatan Negatif untuk Pasar Modal Indonesia, Status Emerging Market Lepas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal