Rumah Dinas di Kalibata Tak lagi Milik Anggota DPR, Dikembalikan ke Negara

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi rumah dinas anggota DPR (dok. iNews)

"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri kanan," kata Indra.

Aturan pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah dinas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
4 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal