Roy Suryo Ungkap Penyebab Tak Jadi Ahli Sengketa Pilpres di MK

Raka Dwi Novianto
Roy Suryo tidak ikut menjadi menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto MPI).

"Jadi ini lebih di atas amicus curiae. Karena kesaksian ahli tertulis itu memang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi saya sudah memberikan tapi bentuknya tertulis ada gambar-gambar diagramnya," ujarnya.

Roy mengatakan bahwa salah satu yang disoroti adalah terkait dengan Sirekap. Menurutnya Sirekap tidak boleh diluncurkan karena dianggap masih dalam versi staging atau beta.

"Mulai awal Januari saya mulai mencermati ketika saya download progam Sirekap itu adalah versi 2.14 awal Januari ini program yang masih staging program yang masih Beta kok berani-beraninya di launching kepada masyarakat. Padahal itu dengan biaya besar gaboleh," kata Roy.

Roy menyebut harusnya Sirekap sudah melalui audit sebelum perilisan. Namun, katanya, progam staging tidak bisa dirilis karena tidak akan lolos proses audit.

"Jadi kalau KPU mengatakan dia sudah diaudit oleh BRIN dan BSSN dengan kata keras saya bisa mengatakan bohong," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal