Sebagaimana diketahui, gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surakarta.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menjadi tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III.
Selain itu, Polri turut dimasukkan sebagai turut tergugat IV dalam gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.