Dia pun menyebut jika Dian Sandi lah yang membuat semua orang dapat mengakses ijazah Jokowi. Roy berpendapat, seharusnya politisi PSI itu dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Itu juga termasuk orang yang kemudian membuat dapat diakses, kemudian diposting tanpa izin, kemudian dia izin baru besoknya, itu lah seharusnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE harusnya dikenakan ke Dian Sandi," ucap Roy.
"Ini memang banyak banget kriminalisasi dan politisasi," tuturnya.