Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Pakar telematika, Roy Suryo dalam program Interupsi disiarkan di iNews, Kamis (27/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

Dia pun menyebut jika Dian Sandi lah yang membuat semua orang dapat mengakses ijazah Jokowi. Roy berpendapat, seharusnya politisi PSI itu dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Itu juga termasuk orang yang kemudian membuat dapat diakses, kemudian diposting tanpa izin, kemudian dia izin baru besoknya, itu lah seharusnya pasal-pasal di 32 dan 35 Undang-Undang ITE harusnya dikenakan ke Dian Sandi," ucap Roy.

"Ini memang banyak banget kriminalisasi dan politisasi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
7 jam lalu

Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice

Nasional
7 jam lalu

Sidang Gugatan CLS, Saksi Ungkap Jokowi Dipanggil Jack Saat KKN

Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal