"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan tersangka baik jasmani rohani, sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.
Iman menjelaskan, selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga telah menguji laboratorium sejumlah barang bukti dokumen maupun digital yang diperoleh selama penyidikan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.