JAKARTA, iNews.id - Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) Refly Harun akan menyurati Komnas HAM terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (4/5/2026). Mereka mengklaim diperlakukan sewenang-wenang dalam penanganan perkara itu, khususnya terkait ketentuan wajib lapor.
Refly mengungkapkan draf surat tersebut sebenarnya telah rampung pada 30 April 2026. Namun karena hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan.
Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan oleh Komnas HAM.
"Maka kemudian baru disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat tersebut, Refly menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy Suro dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).