Salah satunya, kata dia, terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. HAM. Sebagai contoh, misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” tutur dia.
Selain masalah berkas, Refly juga mengkritik kebijakan pencekalan dan wajib lapor kliennya yang dinilai tidak transparan dan membelenggu. Dia mencontohkan status pencekalan yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa adanya surat-menyurat yang jelas.
Persoalan lain yang disorot Refly adalah mekanisme wajib lapor yang masih dibebankan kepada kliennya meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya Mas Roy itu di luar kota, kan ribetnya minta ampun,” tuturnya.
Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan, menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.