Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum, Didit Wijaya menyebut terdapat banyak pelanggaran dalam penggeledahan dan penangkapan yang dialami Roy Suryo.
"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.
Menurutnya, hanya ada dua aturan yang mendasari penangkapan dalam KUHAP baru. Pertama, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut. Kedua, untuk kepentingan penyelidikan.
"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.