Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi

Putranegara Batubara
Roy Suryo ajukan praperadilan lagi, tuntut Polda Metro Jaya ganti rugi kasus ijazah palsu Jokowi. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, dia lebih dulu mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan hingga penangkapan yang dilakukan penyidik.

Dalam putusan praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menilai upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Hakim juga berpendapat penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula tidak dikabulkan dalam putusan tersebut.

Selain gugatan ganti rugi yang baru diajukan, Roy juga masih menjalani proses praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, dia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

20 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

21 jam lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

21 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal