2. Luthfi Hasan Ishaaq.
Presiden PKS periode 2009-2014. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi pada 30 Januari 2013.
Pada persidangan, mantan anggota DPR itu divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di tingkat kasasi, MA memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan hak politiknya dicabut.
3. Anas Urbaningrum.
Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013. Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan GOR Hambalang oleh KPK pada Jumat (22/2/2013).
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Ketua Umum HMI itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di tingkat banding, hukumannya diperingan menjadi 7 tahun penjara. Namun dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, MA memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar kepada negara.
4. Setya Novanto.
Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2017. Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri oleh KPK pada Senin (17/7/2017). Setelah melalui persidangan panjang dan penuh “drama”, mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.