JAKARTA, iNews.id, - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Saat ini Romy menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan tersebut. ”Ya, betul (yang ditangkap dia (Romy),” kata Barung di Mapolda Jatim.
Hingga saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui adanya operasi tangkap tangan di Surabaya.
Penangkapan Romy menambah panjang daftar ketua umum partai politik di Indonesia yang berurusan dengan lembaga antirasuan tersebut. Sebelumnya terdapat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah lebih dulu menjadi terpidana korupsi.
Berikut kasusnya:
1. Suryadharma Ali.
Ketua Umum PPP periode 2007-2014. Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi dana haji. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan menteri agama itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp330 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada sidang banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.