Rohidin Mersyah Tersangka, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu 

Raka Dwi Novianto
Wamendagri Bima Arya memberikan keterangan pers. (Foto: iNews/kuntadi)

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal