Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI

Okezone
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi. (Foto: Istimewa)

Namun, jika polisi menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hate speech) dalam konten orasi Robertus Robet, Sisriadi mengaku, ‎TNI mempersilakan untuk menindaklanjuti. Mengingat, hal tersebut masuk dalam ranah penegakan hukum.

"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal