Robet Diizinkan Pulang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengizinkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet pulang usai menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa terkait orasinya di depan Istana Negara yang dinilai menghina institusi TNI.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan terhadap Robet tetap berlanjut. Dia memastikan proses penyidikan sesuai standa operasional prosedur (SOP).

"Apabila nanti memang masih dibutuhkan keterangan saudara R (Robertus Robet) akan dipanggil ulang kembali, tentunya dalam rangka untuk menyelesaikan berkas perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Dia menuturkan, polisi sudah melakukan gelar perkara sebelum menjemput paksa Robet di rumahnya. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

"Hari ini untuk saudara R setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ucapnya.

Robet ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, 6 Maret 2019 pukul 01.30 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal