Rizky Febian Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Tak Bahas Pengembalian Uang Doni Salmanan

Puteranegara Batubara
Rizky Febian (foto: MPI)

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Doni Salmanan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doni Salmanan Bebas, Istri Ungkap Perjuangan Berdarah-darah Siap Kembali Bangkit dari Nol

57 tahun lalu

Istri Doni Salmanan Unggah Curhatan Mengharukan, 4 Tahun Penantian Penuh Air Mata

57 tahun lalu

Doni Salmanan Bersyukur Bisa Kumpul Istri usai Bebas, Sebut Perjalanan Hidup Tak Mudah

57 tahun lalu

Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Minta Maaf ke Publik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal