"Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ucap Rismon.
Salah satu pelapor, Maret Sueken yang turut hadir dalam penandatanganan itu mengatakan, pertemuan ini menandakan akan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia menegaskan, SP3 yang tercapai nantinya hanya akan terbit untuk Rismon.
"(Terbit SP3) Secepatnya. Jadi hari ini kalau kita finalisasi, nanti kalau terkait dengan target tanggal dan segala macamnya itu urusannya penyidik. Intinya hari ini sudah rapi semua, sudah selesai semua terkait dengan konsep RJ terhadap Bung Rismon. Bukan yang lainnya ya, jangan dipelintir-pelintir lagi, ini khusus untuk Bung Rismon ya," ucap Maret.
Sementara, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, penandatanganan menandakan telah selesainya perkara antara Rismon dengan para pelapor termasuk Jokowi.
"Hari ini kita nyatakan case close tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik dari sisi pelapor maupun yang lainnya," kata Ade.