Ricky Rizal Bakal Ajukan PK meski Putusan Kasasi Kurangi Hukuman, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan PK meski putusan kasasi MA mengurangi masa hukumannya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Masa hukuman Ricky Rizal Wibowo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi. Namun pihak Ricky Rizal tetap tak terima dan bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan dirinya akan membicarakan terlebih dahulu soal putusan kasasi ini langsung bersama Ricky Rizal.

"Kita akan bicara dahulu dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo. Nanti hasilnya kami informasikan lebih lanjut," ujar Erman Umar, Selasa (8/8/2023).

Erman secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Sebabnya, putusan tersebut dinilai tidak tepat dan keliru meski MA telah menjatuhkan putusan kasasi lebih ringan atau menjadi 8 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
19 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
27 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal