Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas

Achmad Al Fiqri
Revisi UU Wantimpres mengubah nomenklatur kelembagaan menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Jumlah anggota pun menjadi tak terbatas. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan, perubahan nama didasari atas aspirasi dan keinginan seluruh fraksi di DPR. Dia menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak berubah.

Substansi selanjutnya, kata dia, menyangkut jumlah keanggotaan. Menurutnya, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma delapan (orang), sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, revisi UU tersebut juga akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, DPR Bentuk Tim Pengawas

57 tahun lalu

Dede Yusuf Tak Setuju Nama Jabar Diganti Tatar Sunda: Belum Perlu

57 tahun lalu

DPR Sebut Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal