Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto iNews.id/Felldy).

Diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. 

Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. 

"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Nasional
2 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Megapolitan
7 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Megapolitan
7 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal