Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta

Nur Khabibi
Hakim menolak restitusi yang diajukan korban penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa tidak perlu membayar Rp796 juta. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Bambang dan Akbar.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kemudian satu terdakwa lain yakni Rafsin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penadahan.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal