Dalam perkara ini, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Bambang dan Akbar.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kemudian satu terdakwa lain yakni Rafsin divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penadahan.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.