Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya, tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Pihak Wilmar Tergugat.
"Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun," kata Wilmar.