Respons Kuasa Hukum Aufa soal Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Ary Wahyu
Penggugat Jokowi soal Wanprestasi membawa mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam putusan ini pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. 

Sehingga Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan.

Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan.

"Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” ucapnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
13 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
15 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
15 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal