JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, dia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dengan bebas bersyaratnya Setnov dari perkara korupsi e-KTP, menjadi momen diingatkan kembali dengan perkara korupsi yang serius.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," ucap Budi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (18/8/2025).
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," tuturnya.
Dengan adanya perkara tersebut, Budi berharap kasus yang dimaksud menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.