JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah menyatakan menghormati putusan hakim.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Budi menyatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Setelah itu, langkah hukum baru ditentukan.
Budi menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.