Dia menambahkan, pertemuan tersebut diinisiasi oleh pihak tersangka dan setelah perkara pembunuhan tersebut dirilis.
“Iya, karena dia tahu bakal dilanjut, maka dia mohon untuk dihentikan. Dia nawarin sebesar Rp400 juta sampai 500. Saya tolak. Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Romy Sihombing mengungkapkan anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Dalam kasus tersebut, kliennya menderita kerugian material, seperti hilangnya mobil Lamborghini hingga BMW.
Romy mengungkapkan, kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp17 miliar kepada AKBP Bintoro. Belakangan, nama AKBP Gogo Galesung hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal juga terseret atas kasus ini.
“Kita bilang diambil atau yang hilang dari klien kami, yang hilang dari klien kami, satu Lamborghini, satu Harley Davidson, dan dua BMW, motor BMW. Ya, sisanya uang tunai, yang diberikan kepada oknum-oknum ini,” ujar Romy saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).