Respons Jokowi soal Mobil dan Motor bakal Wajib Asuransi

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal wacana kendaraan mobil dan sepeda motor akan diwajibkan memakai asuransi. Jokowi mengatakan, kewajiban asuransi tersebut belum dirapatkan dengan dirinya.

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Jokowi di Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2025).

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Asuransi itu seperti asuransi kendaraan terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” kata Ogi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
13 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
16 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal