Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak

Anggie Ariesta
DJP Kementerian Keuangan menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. (Foto: Dok. IMG)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Lalu, Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Asing

57 tahun lalu

KPK Geledah KPP Madya Jakut Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak, Sita Apa?

57 tahun lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal