Adapun dari 26 kesepakatan yang ditandatangani, sebanyak 18 merupakan kerja sama antarpemerintah, sedangkan delapan lainnya merupakan kerja sama antarpelaku usaha.
Rencana perdagangan listrik lintas batas menjadi bagian dari penguatan hubungan ekonomi kedua negara, khususnya dalam pengembangan energi hijau dan transisi energi.
Namun, penyelesaian negosiasi harga tetap menjadi penentu agar kerja sama tersebut dapat segera diimplementasikan.
Kesepakatan harga yang seimbang dinilai penting agar ekspor listrik tidak hanya menjadi transaksi komersial, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi Indonesia serta mendukung keberlanjutan kerja sama energi dengan Singapura.