Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana, Komnas HAM: Tidak Boleh Internal

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan kasus penembakan enam laskar FPI harus diusut di pengadilan pidana demi menegakkan kebenaran. (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Anam menjelaskan pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI  dan Avanza silver B 1278 KJI. Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Keempat, meminta proses penegakkan hukum akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Penembakan Masjid San Diego AS Idolakan Nazi, Terlibat Serangan Massal

57 tahun lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal