Reaksi Tom Lembong soal Hakim yang Tangani Sidangnya Terjerat Kasus Suap

Danandaya Arya Putra
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: IMG)

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika sebelum memulai persidangan.

Perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim. 

Dennie Arsan Fatrika masih menjadi hakim ketua perkara tersebut. Sementara dua hakim anggota lainnya yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan yang menggantikan Ali Muhtarom.

Setelah susunan majelis baru dibacakan, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal