Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution (foto: Achmad Al Fiqri)

Terlepas dari itu, Razman menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan jajaran pengadilan tinggi maupun negeri atas perbuatannya yang telah membuat gaduh saat bersidang beberapa waktu lalu.

"Jangan lupa saya ini manusia juga yang bisa khilaf dan salah. Dan saya yakin bahwa tindakan saya tersebut juga tidak melampaui apa namanya yang sampai melempar atau sampai saya mengancam dan lain sebagainya. Itu hanya dalam bentuk komplain yang menurut saya waktu itu sebatas itu, tapi ternyata dampaknya luar biasa," ucap Razman.

Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.

"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan di laman MA, Selasa (19/5/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

16 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

20 jam lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

20 jam lalu

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo usai Bawa-Bawa Presiden soal Kasus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal