Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

Achmad Al Fiqri
Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Minta Roy Suryo Jangan Takut Dipenjara: Nanti Kita Ketemu di Lapas

57 tahun lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

57 tahun lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal