Ketiga, revisi terhadap undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sisdiknas yang memuat pasal-pasal diskriminasi terhadap guru madrasah, mereka juga meminta agar tunjangan bagi guru madrasah swasta segera dicairkan.
“Kami juga ingin adanya revisi terhadap Undang-Undang ASN, Undang-Undang Sisdiknas yang memuat pasal-pasal diskriminasi terhadap guru madrasah. Kami minta tunjangan bagi guru swasta yang selama ini dicairkan tiga bulan sekali rutin dicairkan setiap satu bulan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa aksi unjuk rasa kali ini bukanlah yang pertama melainkan sudah kesekian kalinya. Hal tersebut juga berdasarkan hasil kajian mendalam yang telah dilakukan oleh para guru madrasah.
“Ya, kita bukan kali ini saja menyampaikan pendapat. Ini adalah rangkaian dari kami, rangkaian dari sekian kajian kami terhadap berbagai hal yang mengarah kepada diskriminasi guru madrasah,” ujarnya.
Jika aspirasi dan tuntutan tidak dipenuhi, dia menekankan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak guru madrasah hingga tuntutan dipenuhi.
“Kami kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan terus berjuang agar memang pada kesempatan kali ini dan kesempatan yang akan datang guru madrasah diperhatikan oleh negara,” ucapnya.