Rangkuman Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan

Reza Fajri
Lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menerima vonis dari majelis hakim. Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E).

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, mantan jenderal polisi bintang dua itu mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah itu, giliran istrinya yakni Putri Candrawathi yang menghadapi putusan hakim. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Hukuman ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis keesokan harinya, Selasa (14/2/2023). Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky 13 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

57 tahun lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal