Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi

Danandaya Arya Putra
KPU bakal mengatur kepemilikan akun medsos yang bertarung di Pilkada 2024 untuk kampanye. Para paslon akan dibatasi maksimal 20 akun medsos di setiap aplikasi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur jumlah kepemilikan akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada 2024 untuk kampanye. Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), para paslon akan dibatasi maksimal 20 akun di setiap aplikasi.

"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Mellaz menjelaskan, pembatasan akun medsos itu mengadopsi aturan yang diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.

"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang pemilu nasional lalu," tutur dia.

Selain itu, KPU juga akan menetapkan ketentuan debat paslon Pilkada 2024. Rencananya, digelar maksimal tiga kali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal