Ramadan 2023, ASN Masuk Kerja Jam 08.00 dan Pulang Pukul 14.00 atau 15.00

Riyan Rizki Roshali
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan aturan masuk kerja bagi ASN selama Ramadan 2023. (Foto: Dok Kemenpan-RB)

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Selain itu, PPK diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.

Lebih lanjut, surat edaran itu meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad, Dapat Latihan Tembak Pakai Senjata

Megapolitan
4 hari lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Nasional
4 hari lalu

Hari Pertama WFH ASN, Kantornya Seskab Teddy Lebih Lengang

Megapolitan
4 hari lalu

ASN WFH Perdana Hari Ini, Begini Suasana di Kantor Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal