"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," kata Rafael.
Dalam kesempatan ini, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujar dia.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mengatakan pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal yang dituduhkan terhadap kliennya. Rafael membuka kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka KPK.
"Kami masih terus mempelajari tentang apa yang sedang dituduh kan kepada klien berbagai pilihan proses hukum masih terus kami pertimbangkan untuk diambil," kata Junaedi.