Rafael Alun Belikan Istrinya Barang-barang Mewah hingga Rp1,59 M dari Hasil Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang perdana (foto: Antara)

Rafael didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama 8 tahun.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat PNS di Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah mencuci uang sekitar Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sebanyak Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar). Lalu senilai 937.900 dolar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah mencuci uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Siasat The Doctor Samarkan Uang Hasil Jualan Narkoba, Beli Rekening Orang Lain

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Seleb
4 bulan lalu

Heboh Steven Wongso Ngaku Nyesel Kasih Tas Chanel Rp98 Juta ke Arafah Rianti!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal