Putusan Tak Dapat Diubah meski Anwar Usman Diberhentikan, Pengamat Nilai MK Bisa Ambil Terobosan Ini

riana rizkia
Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengembalikan marwahnya pascaputusan batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. (Foto: Antara)

"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu. Jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
5 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
12 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
23 hari lalu

4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Tewasnya Bripda Natanael

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal